HUTAG PIUTANG
DIDALAM SYARI’AT ISLAM
Hutang piutang dihalalkan oleh
syari’at Islam , selama hal itu tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar,
atau untuk berbuat kemakshiyatan , karena hal itu termasuk dalam ruang lingkup ta’awanu
alal birri wat taqwa ( saling bantu membantu untk kebaikan )
Orang yang kaya dan mampu disuruh
mebantu saudara-saudaranya yang mendapat kesusahan atau ditimpa kesulitan,
apakah bantuan itu berupa sumbangan yang tidak mengikat atau dengan jalan
memberikan hutang , demikian juga halnya dengan pemerintah berkewajiban
melindungi seluruh rakyat nya . Memebirkan bantuan atau memberikan pinjaman
kepada rakyat merupakan tuntutan dari Pancasila . dan semua itu halal diterima
oleh rakyat. Dan membayarnya kembali adalah wajib . Allah SWT akan selalu
membukakan pintu rezki bagi orang yang berutang untuk membayar hutang selama
tidak diwarnai oleh hal-hal yang tidak disukai Allah sebagaimana hadis
Rasulullah mengatakan :
إنَّ الله َ مَعَ الدًَّائِنِ
حَتَّى يُقْضىَ دَيْنَـهُ مَالَمْ يَكُنْ فِيْمَا يُكْرِهُهُ الله ُ
Artinya : Sesungguhnyan Allah SWT
selalu menyertai orang-orang berhutang sehingga ia melunasi hutang-hutangnya ,
Selama tidak ada hal-hal yang tidaak disukai Allah.
Sebagai bukti kebenaran sabda
Rasulullah ini . yaitu orang yang berhutang berhak diberi zakat untuk membayar
hutangnya. Dan merekalah yang disebut dengan garimien dalam
Al-Quran, salah satu dari delapan ashnaf
yang boleh menerima zakat dan shadaqah.
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana[647].
Dizaman sekarang sedikit sekali
orang yang tidak berhutang apakah dia miskin ataupun kaya,apakah dia rakyat
ataupun pejabat , bahakan hutang orang
kaya lebih banyak jumlahnya dari hutang orang miskin dan kadang-kadang hutang
seorang pejabat lebih besar dari hutang rakyatnya. Karena hutang hari ini
dilakukan orang bukan hanya untuk mendapatkan makanan atau untuk pembeli
pakaian. Tapi hutang hari ini dibuat orang untuk membangun gedung dan membeli
rumah , membeli kenderaan mulai dari sepeda sampai mobil mewah , membeli prabot
rumah tangga membeli toko mengembangkan usaha menambah modal perdagangan dan
sebagainya , bahkan banyak Negara-negara
didunia yang berhutang kepada Negara lain. Dunia hari ini memang dunia yang
terbuka untuk berhutang dan kredit.karena begitulah diantara sitem ekonomi yang
kita jalankan.
Didalam masyarakat kita terdapat
berbagai karakter dalam hal hutang piutang ini , ada diantara mereka yang tidak
terbiasa berhutang , dan berhutang itu hanya mereka lakukan apabila terpaksa,
dengan arti kata apabila tidak ada lagi jalain lain untuk mendapatkan uang dan
keperluan nya sangat mendesak , dan mereka berusaha meminimalkan hutang nya dan
mereka tidak mau berlama lama dan mereka merasa hutang itu suatu beban yang
terpikul dipundak mereka , mereka selalu gelisah sebelum hutangnya dapat
dilunasi.
Dan ada pula yang telah terbiasa
berhutang sehingga bagi orang seperti ini biasa saja berhutang diberbagai tempat,
dia berhutang bukan hanya dengan satu orang, tetapi nyaris setiap hari dia
harus membayar hutang akibatnya tidak jarang terjadi seperti kata orang “ gali
lobang timbun lobang “ Dan ada juga yang sagat berani berhutang , hutangnya
lebih besar dari penghasilan yang akan diterimanya sehingga disa’at dia
menerima upah kerja atau gaji perbulan terjadi kekurangan atau minus. Hal
seperti ini jelas akan mengurangi semangat kerja .
Dan yang paling buruk karakter orang
adalah orang yang suka berhutang , tetapi sulit untuk membayar , malah
kadang-kadang mau menggunakan cara-cara yang tidak terpuji untuk lepas dari
hutangnya. Tetapi sebagai umat yang yakin pada kebenaran Kitab dan Sunnah
jauhilah cara-cara yang tidak terpuji itu karena apabila hutang tidak dilunasi
akan membuat sengsara dialam kubur, sengsara diakhirat nanti. Itulah sebabnya
Rasulullah pernah mengajarjan do’a kepada sahabat beliau agar berlidungkepada
Allah dari dililit hutang
Hutang adalah ananah , wajib dibayar
sekalipun kepada orang yang bukan beragama Islam atau kepada perkumpulan /
syirkah seperti koperasi , julo julo dan arisan dan begitu juga kepada
pemerintah, sbagaimana ayat yang telah kita bacakan dalam muqaddimah khutbah
tadi surat An-Nisak ayat 58 yang terjemahan nya sebagai berukut
Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat.
Dalam
kitab shahih Bukhari disebutkan nya bahwa membayar hutang adalah kewajiban bagi
yang berhutang dan hak bagi yang memberikan piutang.
Orang yang tidak membayar hutang
akan dapat kesusahan sejak dari dunia sampai kedalam kubur bahkan sapai
keakhirat nanti. Didunia hatinya tidak akan pernah tenang, kemana saja dia
pergi selalu merasa dikejar kejarkesalahannya , dimana saja dia berada dia
merasa tidak aman , takut kalau bertemu dengan orang yang menagih hutang ,
akhirnya bumi yang luas ini terasa sempit untuk dia bergerak , dunia yang lebar
ini terasa kecil , ruang geraknya semakin lama semakin tidak bebas. Itulah
sebabnya Rasulullah mengajarkan kita sebuah do’a untuk berlindung kepada Allah
dari dililit hutang.
Didalam
kubur orang yang meninggalkan hutang akan tergadai atau tertahan sampai
hutang-hutangnya dilunasi, dan Rasulullah enggan ikut menyalatkan jenazah nya ,
sebagaiman yang diceritakan oleh Anas bin Malik tentang Rasulullah.
عَنْ أنَسِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى بِجَنَازَةٍ
لِيُصَليَ عَلَيْهَا قَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ
النَّبِيُّ " أَنَّ جِبْرِيْلَ نَهَانِيْ عَنْ أُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ
عَلَيْهِ دَيْنٌ " وَقَالَ اَنَّ صَاحِبَ الدَّيْنٌ مُرْتَهَنٌ فِيْ قَبْرِهِ
حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنَهُ . فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَى الله ُعَلًيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Artinya Dari Anas , Sesungguhnya Nabi SAW
mendatangi seorang janazah karena beliau akan menshalatkannya, Nabi berkata “
Apakah ada atas janazah ini hutang ? “ orang berkata “ Benar “ Maka
Nabiberkata “ Sesunguhnya Jibril
melarang aku dari menshalatkan atas seorang laki-laki yang diatasnya ada hutang
“ Dan Nabi berkata “ Sesungguhnya orang yang mempunyai hutang ditahan didalam
kuburnya sampai hutangnya dilunasi. Maka
Nabi enggan melaksanakan shalat atas jenazah orang yang berhutang ٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍٍ
Pada kesempatan lain Rasulullah
mengatakan :
صَاحِبُ الدَّيْنِ
مَغْلُوْلٌ فيِ قَبْرِهِ لاَيَكْفِهِ إلاَّ قَضَا دَيْنَهُ
Artinya
: Orang yang mempunyai hutang terbelenggu dalam kuburnya , dan tidak ada
yang melepaskan nya melainkan lunas hutangnya.
Ada juga
dalam hadis beliau yang lain disebutkan bahwa orang yang mempunyai hutang
tertawan dalam kuburnya dan dia selalu mengadu kepada Tuhan nya.
Dari
hadis hadis yang telah disebutkan diatas mungkin kita sudah dapat mengambil
pengertian, bahwa nabi enggan ikut dalam pelaksanaan shalat jenazah seorang
mayat yang mempunyai hutang , karena beliau dilarang oleh malaikat Jibrail ,
hal ini dapat diartikan bahwa Nabi keberatan untuk mendo’akan jenazah tersebut
, dan hal itu juga merupakan sebuah hukumna moral yang dijatuhka oleh nabi
kepada mayat tersebut. Dan dapat juga diartikan bahwa Rasulullah berlepas tagan
dari keselamatan ukhrawi sijenazah tersebut. Sekaligus hal itu untuk jadi
pelajaran bagi umat beliau agar takut mati dengan meninggalka hutang
Andaikata
simayat itu seorang yang beriman dan beramal saleh tetapi mati meninggalkan
hutang tentulah dia akan tehalang dari menikmati pahala iman dan amal salehnya
lantaran hutangnya tidak dilunasi, Dan apabila simayat itu seorang yang banyak
dosa dan mati meninggalkan hutang tentulah hutang itu akan semakin memberatkan
kepada dosa-dosanya dan semakin menambah siksaan baginya.
Oleh sebab itu jangan dibiasakan
dalam kehidupan ini tidak membayar hutang , karena hal itu dibenci oleh manusia
dan dimukai oleh Allah serta menyusahkan oarang yang ditinggalkan . Apabila
akhirnya hutang itu tidak dapat dibayar oleh ahli waris yang tinggal maka
diakhirat dia akan dituntut oleh Allah untuk melunasinya , dalam sebuah hadits
Nabi kita bersabda :
إنَّ الله َ
تَبَارَكَ وَتَعَالىَ يَدْعُو صَاحِبَ الدَّيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُوْلُ
" يَآإبْنِ آدَمَ فِيْم صَنَعْتَ حُقُوْقَ النَّاسِ ، فِيمَ أذْهَبْتَ
أمْوَالَهُمْ " فَيَقُوْلُ يَآ رَبِّ لَمْ أفْسِدْ هُ وَلَكِنْ أصَبْتُ إمَّا
غَرَقًا وَإمَّا حَرَقًا , فَيَقُوْلُ عَزَّ وَجَلَّ " اَنَا اَحَقُّ مَنْ
قَضَى عَنْكَ الْيَوْمِ " فَـتُرْجِحُ حَسَنَا تِـهِ إلىَ حَسَنَاتِهِ
فَتُؤْمَرُ بِهِ إلىَ الْجَنَّـةِ .
Artinya : Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala
memanggil orang yang mempunyai hutang dihari qiyamat maka Dia berkata “ Hai
anak Adam apa yang kamu buat dengan hak-hak anak Adam dan untuk apa kamu
hilangkan hartanya mereka “ Orang yang berhutang berkata : ya Tuhan ku aku tidak membinasaka harta itu, tetapi aku
ditimpa kemalangan, harta itu ada yang tenggelam dan ada yang terbakar : Maka
Azza wa Jalla berkata “ Aku orang yang berhak membayar hutang itu dari kamu padahari
ini “ Maka diberatkan lah timbagan kebaikan orang yang memberi piutang dengan
kebaikan orang yang berhutang , maka di suruhlah orang yang memberi piutang itu
masuk syorga dengan kebaikan orang yang berhutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar